DLH Bangka Selatan Stop sementara Operasional Tambak Udang PT SBM
TROPEDO.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan mengadakan rapat pertemuan penting dengan perwakilan perusahaan tambak udang PT Sumber Berkat Multiarta (SBM). Pertemuan ini diadakan di Ruang Rapat Kantor DLH dan berfokus pada dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari tambak udang milik PT SBM di Zibur. Pencemaran ini ditengarai telah menyebabkan kematian biota laut di sekitar wilayah tambak.
“Kami telah memanggil pihak PT Sumber Berkat Multiarta. Namun, yang hadir hari ini adalah perwakilan teknisi budidaya atau staf ahli dari perusahaan, karena Direktur mereka sedang menghadiri rapat di Jakarta,” kata Hefi Nuranda. Senin, (27/5/2024).
Dari hasil pengecekan di lapangan, DLH Bangka Selatan menemukan bahwa pencemaran terjadi akibat meluapnya air dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara tiba-tiba. Kondisi ini mengakibatkan air limbah mengalir ke lingkungan sekitar tanpa pengolahan yang memadai, sehingga merusak ekosistem perairan.
DLH Bangka Selatan memutuskan untuk memberikan sanksi administratif kepada PT Sumber Berkat Multiarta. Sanksi ini mencakup penghentian sementara aktivitas budidaya udang hingga perusahaan menyelesaikan masalah pencemaran yang ada dan melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan oleh DLH.
“Catatan yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan adalah melakukan pengelolaan air limbah dengan baik. Salah satunya adalah melakukan pembersihan kolam IPAL sebelum dibuang ke lingkungan,” tambah Hefi Nuranda.
Hefi juga mengungkapkan bahwa DLH Bangka Selatan telah melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas tambak ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Biasanya, kami dalam kurun waktu satu tahun, dua kali melakukan pengawasan karena keterbatasan anggaran,” kata Hefi.
Lebih lanjut Hefi, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah yang baik oleh perusahaan tambak udang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Mereka berharap, dengan adanya sanksi ini, PT Sumber Berkat Multiarta akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pencemaran yang terjadi di wilayah mereka. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan masalah pencemaran lingkungan dapat diminimalisir dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga,”tutup Hefi.(Ra)
Tinggalkan Balasan